Hamdan eSA (Dosen Ilmu Komunikasi Unasman)
Perdebatan mengenai penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri
selalu berulang setiap tahun. Menghadirkan terus-menerus ketegangan klasik antara
teks dan konteks dalam praktik keagamaan Islam.
Mendebatkan “hilal” seakan menjadi ritual penting
menyambut Ramadhan dan Syawal. Setara pentingnya dengan ibadah puasa dan shalat
Id itu sendiri.
Di satu sisi, terdapat dorongan untuk mempertahankan
kesetiaan pada teks hadis dari Nabi Muhammad yang menyatakan, “berpuasalah
karena melihat hilal.”
Di sisi lain, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
menawarkan cara yang jauh lebih akurat dalam menentukan posisi bulan tanpa
harus bergantung pada pengamatan langsung.
Ketegangan ini bukan sekadar persoalan metode, melainkan
mencerminkan problem yang lebih dalam. Bagaimana umat Islam memaknai
tanda-tanda agama di tengah perubahan zaman.
Secara konseptual, hilal adalah tanda alam (sign) yang
berfungsi sebagai indikator masuk dan berakhirnya waktu ibadah puasa. Dalam hal ini, ia memiliki
kesamaan struktural dengan posisi matahari yang juga digunakan untuk menentukan
waktu salat.
Keduanya merupakan fenomena kosmik yang dijadikan rujukan
temporal dalam praktik ibadah. Namun, yang menarik adalah perlakuan terhadap
keduanya tidak sama.
Penentuan waktu salat telah mengalami kontekstualisasi yang
luas. Umat Islam, setiap waktu lima shalat, tidak perlu lagi repot secara langsung "melihat" pergeseran posisi
matahari, melainkan menggunakan jam, kalender, dan sistem astronomi modern.
Sementara itu, dalam kasus hilal, sebagian kalangan tetap
mempertahankan praktik rukyat sebagai metode utama, meskipun teknologi hisab
mampu memberikan akurasi "kepastian" yang lebih tinggi.
Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidaksimetrian dalam cara
memahami teks. Teks tentang matahari cenderung dibaca sebagai deskripsi tanda
alam, sehingga terbuka untuk ditafsirkan secara fungsional.
Sebaliknya, teks tentang hilal dipahami sebagai
perintah operasional yang harus dijalankan secara literal. Akibatnya, “melihat”
tidak lagi dipahami sebagai proses mengetahui, melainkan sebagai tindakan
visual yang harus dilakukan.
Di sinilah muncul problem epistemologis. Apakah yang
dimaksud oleh teks adalah “aktivitas melihat” itu sendiri, ataukah “kepastian”
tentang keberadaan hilal sebagai penanda masuknya waktu?
Pendekatan semiotika Charles Sanders Peirce membantu
menjelaskan persoalan ini. Dalam kerangka Trikotomi Peirce, tanda (representamen)
tidak memiliki makna tetap, melainkan bergantung pada proses interpretasi (interpretant)
yang menghubungkannya dengan objek.
Hilal, dalam hal ini, adalah tanda yang merujuk pada
awal bulan Hijriah sebagai objeknya. sedangkan cara umat memahami dan
menentukan hilal merupakan interpretant yang dapat berubah
seiring perkembangan pengetahuan.
Dalam konteks modern, hisab dapat dipahami sebagai
bentuk interpretant baru yang lebih presisi. Namun ketika
interpretasi ini ditolak dan makna “melihat” dibekukan pada pengertian literal
(tekstual), maka yang terjadi adalah stagnasi dalam proses pemaknaan tanda (hilal).
Karenanya, yang menjadi inti utama dalam hal ini adalah “kepastian
masuknya bulan baru”, bukan tanda (hilal) itu sendiri dengan segala
embel elongasinya.
Problematika ini tidak dapat dilepaskan dari faktor historis
dan sosiologis. Pada masa awal Islam, pengamatan langsung terhadap hilal
merupakan metode yang paling rasional dan paling dapat dilakukan bagi
masyarakat. Oleh karena itu, perintah “melihat” memiliki relevansi praktis yang
kuat dalam konteks tersebut.
Namun, ketika kondisi epistemologis masyarakat telah
berubah, mempertahankan metode yang sama tanpa reinterpretasi, berpotensi
mengabaikan tujuan utama (inti) dari penentuan waktu itu sendiri, yaitu “kepastian”
masuknya bulan baru.
Di titik ini, perdebatan tentang rukyat dan hisab
sebenarnya mencerminkan tarik-menarik antara kesetiaan terhadap bentuk dan
pemahaman terhadap substansi.
Selain itu, persoalan hilal juga terkait dengan
dimensi otoritas dan identitas keagamaan. Perbedaan metode penentuan awal bulan
sering kali menjadi penanda afiliasi kelompok, sehingga sulit untuk dilepaskan
dari dinamika sosial yang lebih luas.
Dalam situasi seperti ini, perdebatan tidak lagi murni
epistemologis, tetapi juga melibatkan kepentingan simbolik dan legitimasi, bahkan politik.
Akibatnya, ruang untuk kontekstualisasi menjadi semakin
sempit, karena setiap perubahan berpotensi dipersepsikan sebagai penyimpangan dari kebiasaan.
Dengan demikian, problematika penafsiran hilal dalam
Islam kontemporer tidak dapat dipahami hanya sebagai perbedaan teknis antara rukyat
dan hisab. Ia merupakan cerminan dari cara umat bernegosiasi antara teks
dan konteks, antara tradisi dan perubahan, serta antara simbol dan makna.
Ketika tanda-tanda agama dipahami secara kaku, maka yang
terjadi adalah pembekuan makna yang menghambat perkembangan pemikiran.
Sebaliknya, ketika tanda dipahami secara fungsional dan reflektif, agama dapat
tetap relevan tanpa kehilangan esensinya.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah
apakah hilal harus dilihat atau dihitung, tetapi bagaimana menafsir dan memahami
“melihat” itu sendiri dalam kerangka yang lebih luas.
Jika tujuan utama adalah “memastikan masuknya waktu” ibadah,
maka setiap metode yang mampu memberikan “kepastian” seharusnya dapat
dipertimbangkan.
Di sinilah pentingnya membangun pendekatan yang tidak hanya
setia pada teks, tetapi juga peka terhadap konteks, sehingga praktik keagamaan
tidak terjebak pada bentuk, melainkan bergerak menuju pemaknaan yang lebih
substansial.

Komentar