Hamdan eSA (Dosen Ilmu Komuikasi Unasman)
Jumat sore kemarin, saya menghadiri acara buka puasa bersama di Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini terasa biasa sebagai agenda institusional Ramadhan. Namun, di ruang itulah saya justru menemukan satu terma kunci yang menghubungkan puasa, demokrasi, dan pemikiran kritis, yakni “pengawasan”.
Dalam keseharian demokrasi, pengawasan identik dengan
lembaga, prosedur, dan wewenang. Bawaslu hadir untuk memastikan pemilu berjalan
jujur, adil, dan sesuai aturan.
Ia bekerja melalui laporan, penindakan, klarifikasi, serta
sanksi. Demokrasi modern memang membutuhkan kontrol yang sistematis agar
kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.
Di sisi lain, puasa menghadirkan bentuk pengawasan yang sama
sekali berbeda. Ia tidak bergantung pada institusi, tidak memerlukan perangkat
administratif, dan tidak memerlukan verifikasi pihak ketiga.
Puasa menghadirkan bentuk pengawasan yang berbeda. Tidak ada
petugas, tidak ada kamera, tidak ada mekanisme audit. Seseorang menahan lapar,
haus, emosi, dan hasrat justru ketika tidak ada satupun manusia yang
menyaksikan. Puasa bekerja melalui kesadaran, bukan melalui prosedur.
Pengawasan mandiri (self-surveillance) inilah yang
menarik dan menjadi benang merah yang mempertautkan antara puasa, Bawaslu, demokrasi,
dan Foucault.
Perspektif Michel Foucault menjadi relevan untuk membaca
pertautan ini secara lebih kritis. Dalam Discipline and Punish: The Birth of
the Prison, Foucault menjelaskan bahwa pengawasan modern tidak hanya
berfungsi sebagai alat kontrol eksternal, tetapi terutama sebagai mekanisme
pembentukan subjek.
Individu dilatih untuk mengatur dirinya sendiri, mematuhi
norma, dan menyesuaikan perilaku, bahkan ketika tidak ada pengawas yang tampak.
Bagi Foucault, kekuasaan yang paling efektif bukanlah
kekuasaan yang memaksa, melainkan kekuasaan yang membuat seseorang menjaga
dirinya sendiri. Pengawasan dengan demikian tidak lagi semata-mata berada di
luar subjek, tetapi telah bersemayam di dalam dirinya sendiri.
Jika kita membawa kerangka ini ke dalam pengalaman puasa,
kita menemukan irisan yang menarik. Puasa adalah praktik pengendalian diri yang
bekerja melalui pengawasan internalisasi.
Seseorang menahan diri bukan karena takut pada sanksi
sosial, melainkan karena kesadaran berada dalam hubungan spiritual dengan
Tuhan. Tubuh dilatih untuk patuh, untuk menahan, dan untuk mengelola
dorongan-dorongan yang mempengaruhinya.
Dalam bahasa Foucault, puasa dapat dibaca sebagai latihan
subjek. Tubuh dan kehendaknya diatur melalui ritme yang teratur. Waktu makan,
waktu menahan, waktu berbuka.
Berbeda dengan disiplin modern yang berorientasi pada
produktivitas dan pemenuhan sosial, puasa memiliki cakrawala etis dan
transendental. Ia tidak bertujuan menjadikan manusia lebih patuh pada sistem,
melainkan lebih sadar terhadap dirinya sendiri dan terhadap orientasi hidupnya.
Pada titik ini, kegiatan bukber di Bawaslu, menjadi simbol
pertemuan dua arus pengawasan.
Yang pertama adalah pengawasan institusional. Bawaslu
mengawasi proses politik agar tidak menyimpang dari aturan. Ia hadir sebagai
representasi rasionalitas modern. Objektif, prosedural, berdasarkan bukti, dan
terikat hukum.
Yang kedua adalah pengawasan etis-spiritual yang dihadirkan
oleh puasa. Ia tidak dapat diukur secara administratif, tidak dapat diaudit,
dan tidak dapat diproses dalam kerangka hukum positif. Namun justru di sanalah
letak kekuatannya.
Dalam demokrasi, kita sering menempatkan harapan besar pada
lembaga pengawas. Seolah-olah, dengan memperkuat struktur, memperkuat
kewenangan, dan memperketat regulasi, maka permasalahan etika politik dapat
terselesaikan.
Padahal, sejarah politik menunjukkan bahwa pelanggaran
sering kali terjadi bukan karena lemahnya aturan, melainkan karena lemahnya
subjek yang menjalankan aturan.
Foucault membantu kita memahami bahwa sistem pengawasan
tidak pernah netral. Ia selalu membentuk cara berpikir, cara bertindak, dan
cara seseorang memposisikan dirinya dalam hubungan kekuasaan.
Dalam konteks politik, aktor-aktor demokrasi (penyelenggara,
peserta, maupun pemilih) adalah subjek yang dibentuk oleh jaringan regulasi,
sanksi, dan prosedur.
Akan tetapi, pengawasan eksternal memiliki batas. Ia hanya
bekerja ketika pelanggaran dapat dilihat, dibuktikan, dan diproses. Banyak
wilayah etika publik justru berada di luar jangkauan mekanisme formal. Niat,
motivasi, kompromi diam-diam, manipulasi halus, dan transaksi simbolik.
Di acara puasa menghadirkan pelajaran penting bagi
demokrasi. Puasa melatih seseorang untuk tetap patuh, bahkan ketika tidak ada
yang melihat. Ia membiasakan subjek untuk menentukan tindakan bukan semata-mata
berdasarkan konsekuensi hukum, tetapi berdasarkan kesadaran moral.
Jika pengawasan modern menekankan kepatuhan terhadap sistem,
puasa tekanan tanggung jawab terhadap diri sendiri. Dalam perspektif ini, puasa
dapat dibaca sebagai semacam kritik terhadap imajinasi besar demokrasi modern,
bahwa tata kelola yang baik, cukup dijaga melalui lembaga.
Bukber di Bawaslu seakan mempertemukan dua cara menjaga
keteraturan sosial: yang satu bertumpu pada institusi, yang lain bertumpu pada
kesadaran.
Pertanyaan reflektif yang muncul dari pertemuan ini
sederhana, mendasar. Jika demokrasi diartikan oleh lembaga, siapa yang
mengawasi subjek-subjek demokrasi?
Jawabannya tidak terletak pada pembentukan struktur baru,
melainkan pada pembentukan diri. Ia mengajarkan bahwa sebelum menjadi warga
negara yang patuh terhadap aturan, seseorang harus terlebih dahulu menjadi
subjek yang mampu menjaga dirinya sendiri.
Di tengah krisis etika publik dan berulangnya skandal
politik, puasa mengingatkan kita bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya
membutuhkan Bawaslu yang kuat, tetapi juga manusia-manusia yang berlatih untuk
jujur bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.
Sejatinya, semakin banyak Ramadhan berlalu, semakin ringan
kerja-kerja Bawaslu dalam menjaga perjalanan demokrasi tetap sehat.

Komentar