Langsung ke konten utama

Puasa dan Self-Surveillance: Refleksi Bukber di Bawaslu Polman

Hamdan eSA (Dosen Ilmu Komuikasi Unasman)

Jumat sore kemarin, saya menghadiri acara buka puasa bersama di Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini terasa biasa sebagai agenda institusional Ramadhan. Namun, di ruang itulah saya justru menemukan satu terma kunci yang menghubungkan puasa, demokrasi, dan pemikiran kritis, yakni “pengawasan”.

Dalam keseharian demokrasi, pengawasan identik dengan lembaga, prosedur, dan wewenang. Bawaslu hadir untuk memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan.

Ia bekerja melalui laporan, penindakan, klarifikasi, serta sanksi. Demokrasi modern memang membutuhkan kontrol yang sistematis agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.

Di sisi lain, puasa menghadirkan bentuk pengawasan yang sama sekali berbeda. Ia tidak bergantung pada institusi, tidak memerlukan perangkat administratif, dan tidak memerlukan verifikasi pihak ketiga.

Puasa menghadirkan bentuk pengawasan yang berbeda. Tidak ada petugas, tidak ada kamera, tidak ada mekanisme audit. Seseorang menahan lapar, haus, emosi, dan hasrat justru ketika tidak ada satupun manusia yang menyaksikan. Puasa bekerja melalui kesadaran, bukan melalui prosedur.

Pengawasan mandiri (self-surveillance) inilah yang menarik dan menjadi benang merah yang mempertautkan antara puasa, Bawaslu, demokrasi, dan Foucault.

Perspektif Michel Foucault menjadi relevan untuk membaca pertautan ini secara lebih kritis. Dalam Discipline and Punish: The Birth of the Prison, Foucault menjelaskan bahwa pengawasan modern tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol eksternal, tetapi terutama sebagai mekanisme pembentukan subjek.

Individu dilatih untuk mengatur dirinya sendiri, mematuhi norma, dan menyesuaikan perilaku, bahkan ketika tidak ada pengawas yang tampak.

Bagi Foucault, kekuasaan yang paling efektif bukanlah kekuasaan yang memaksa, melainkan kekuasaan yang membuat seseorang menjaga dirinya sendiri. Pengawasan dengan demikian tidak lagi semata-mata berada di luar subjek, tetapi telah bersemayam di dalam dirinya sendiri.

Jika kita membawa kerangka ini ke dalam pengalaman puasa, kita menemukan irisan yang menarik. Puasa adalah praktik pengendalian diri yang bekerja melalui pengawasan internalisasi.

Seseorang menahan diri bukan karena takut pada sanksi sosial, melainkan karena kesadaran berada dalam hubungan spiritual dengan Tuhan. Tubuh dilatih untuk patuh, untuk menahan, dan untuk mengelola dorongan-dorongan yang mempengaruhinya.

Dalam bahasa Foucault, puasa dapat dibaca sebagai latihan subjek. Tubuh dan kehendaknya diatur melalui ritme yang teratur. Waktu makan, waktu menahan, waktu berbuka.

Berbeda dengan disiplin modern yang berorientasi pada produktivitas dan pemenuhan sosial, puasa memiliki cakrawala etis dan transendental. Ia tidak bertujuan menjadikan manusia lebih patuh pada sistem, melainkan lebih sadar terhadap dirinya sendiri dan terhadap orientasi hidupnya.

Pada titik ini, kegiatan bukber di Bawaslu, menjadi simbol pertemuan dua arus pengawasan.

Yang pertama adalah pengawasan institusional. Bawaslu mengawasi proses politik agar tidak menyimpang dari aturan. Ia hadir sebagai representasi rasionalitas modern. Objektif, prosedural, berdasarkan bukti, dan terikat hukum.

Yang kedua adalah pengawasan etis-spiritual yang dihadirkan oleh puasa. Ia tidak dapat diukur secara administratif, tidak dapat diaudit, dan tidak dapat diproses dalam kerangka hukum positif. Namun justru di sanalah letak kekuatannya.

Dalam demokrasi, kita sering menempatkan harapan besar pada lembaga pengawas. Seolah-olah, dengan memperkuat struktur, memperkuat kewenangan, dan memperketat regulasi, maka permasalahan etika politik dapat terselesaikan.

Padahal, sejarah politik menunjukkan bahwa pelanggaran sering kali terjadi bukan karena lemahnya aturan, melainkan karena lemahnya subjek yang menjalankan aturan.

Foucault membantu kita memahami bahwa sistem pengawasan tidak pernah netral. Ia selalu membentuk cara berpikir, cara bertindak, dan cara seseorang memposisikan dirinya dalam hubungan kekuasaan.

Dalam konteks politik, aktor-aktor demokrasi (penyelenggara, peserta, maupun pemilih) adalah subjek yang dibentuk oleh jaringan regulasi, sanksi, dan prosedur.

Akan tetapi, pengawasan eksternal memiliki batas. Ia hanya bekerja ketika pelanggaran dapat dilihat, dibuktikan, dan diproses. Banyak wilayah etika publik justru berada di luar jangkauan mekanisme formal. Niat, motivasi, kompromi diam-diam, manipulasi halus, dan transaksi simbolik.

Di acara puasa menghadirkan pelajaran penting bagi demokrasi. Puasa melatih seseorang untuk tetap patuh, bahkan ketika tidak ada yang melihat. Ia membiasakan subjek untuk menentukan tindakan bukan semata-mata berdasarkan konsekuensi hukum, tetapi berdasarkan kesadaran moral.

Jika pengawasan modern menekankan kepatuhan terhadap sistem, puasa tekanan tanggung jawab terhadap diri sendiri. Dalam perspektif ini, puasa dapat dibaca sebagai semacam kritik terhadap imajinasi besar demokrasi modern, bahwa tata kelola yang baik, cukup dijaga melalui lembaga.

Bukber di Bawaslu seakan mempertemukan dua cara menjaga keteraturan sosial: yang satu bertumpu pada institusi, yang lain bertumpu pada kesadaran.

Pertanyaan reflektif yang muncul dari pertemuan ini sederhana, mendasar. Jika demokrasi diartikan oleh lembaga, siapa yang mengawasi subjek-subjek demokrasi?

Jawabannya tidak terletak pada pembentukan struktur baru, melainkan pada pembentukan diri. Ia mengajarkan bahwa sebelum menjadi warga negara yang patuh terhadap aturan, seseorang harus terlebih dahulu menjadi subjek yang mampu menjaga dirinya sendiri.

Di tengah krisis etika publik dan berulangnya skandal politik, puasa mengingatkan kita bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan Bawaslu yang kuat, tetapi juga manusia-manusia yang berlatih untuk jujur ​​bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.

Sejatinya, semakin banyak Ramadhan berlalu, semakin ringan kerja-kerja Bawaslu dalam menjaga perjalanan demokrasi tetap sehat.

Rea Barat, 28 Februari 2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswi Komunikasi Unasman Raih Juara 1 Lomba Karya Ilmiah HUT Lalu Lintas Bayangkara Ke-69

  Artika Ananda Putri, Mahasiswa Ilmu Kounikasi Unasman andankji.com, Polman  ~~ Prestasi membanggakan diraih oleh mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Al Asyariah Mandar (FISIP Unasman). Artika Ananda Putri, berhasil meraih Juara 1 dalam Lomba Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat, dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 tahun 2024. Lomba yang bertemakan "Polantas Presisi Hadir" ini diikuti oleh 40 peserta mahasiswa Perguruan Tinggi se-Sulbar dan mahasiswa dari berbagai universitas di luar Sulbar yang ber-KTP Sulbar. Artika Ananda Putri mengangkat karya ilmiah berjudul; “Menuju Sulbar Sejahtera: Optimalisasi Regional Traffic Management Centre (RTMC) melalui Gerakan Satu Hari Tanpa Pelanggaran”, yang dinilai unggul dari segi kreativitas gagasan, orisinalitas, analisis, dan sistematika penulisan. Kaprodi Ilmu Komunikasi, Dr. Hamdan, M.Ag, memandang bah...

Ahmadiyah, NII dan Candoleng-doleng

Oleh: Hamdan Akhir Mei 2011 lalu saya berada di sebuah pelosok kampung untuk beberapa waktu. Saat jumatan, sebelum azan dikumandangkan, Kades sebagai aparat dan tentunya mewakili Negara, menyampaikan pengumuman dari pemerintah kepada seluruh warga khususnya umat Islam untuk mewaspadai dua hal yang mengancam stabilitas kehidupan sosial warga, yakni: (1) tentang hadirnya aliran sesat Ahmadiyah yang mengajarkan adanya nabi setelah Muhammad saw, dan (2) hadirnya Negara Islam Indonesia (NII) yang menginginkan berdirinya Negara Islam secara terpisah dari Negara Kesatuan RI. Kedua hal di atas memfokuskan sasaran penyebaran misinya pada generasi muda. Karenanya jika warga menemukan hal-hal yang mencurigakan, kiranya segera melaporkan ke pemerintah setempat. Sekitar sepuluh hari kemudian, masih di kampong yang sama, saya terjaga saat dini hari pukul 01.30-an karena merasa lapar. Soalnya kemudian bukan soal terjaga, tetapi tak bias tidur setelah perut sudah terisi. Yang menganggu adalah dentuman...

TEOLOGI INTEGRALISTIK (Pendekatan Sejarah)

oleh: Prof. Dr. H.M. Saleh Putuhena Pendahuluan Sejak 1970-an dialog antar umat beragama mulai digiatkan oleh Departemen Agama. Ketika itu Menteri Agama (1972-1977) di jabat oleh Mukti Ali, professor perbandingan agama pada IAIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta. Sebagai seorang menteri yang berasal dari kalangan intelektual Muslim , ia sangat peduli pada dua hal penataan masalah pendidikan dan kerukunan umat beragama yang memang menjadi salah satu tugas Departemen Agama sejak didirikan 1946. Selama ini tugas pokok tersebut terkesan diabaikan. Meskipun secara sporadis terjadi konflik antara umat beragama di beberapa daerah terutama setelah 1965. Meskipun dialog atau pertemuan antar umat beragama tetap dilaksanakan secara intensif baik oleh Departemen Agama, maupun oleh organisasi keagamaan, tetapi tampaknya kurang berhasil dalam membina kerukunan antar umat beragama. Konflik antar umat beragama masih tetap juga terjadi. Rangkaian konflik yang terjadi pada penghujung abad XX berupa peri...