Oleh: Hamdan eSA Wacana denda damai bagi koruptor kembali mengemuka dengan dalih pragmatis: uang negara dapat segera kembali, proses hukum menjadi efisien, dan lembaga masyarakat tidak semakin sesak. Sekilas, argumen ini tampak rasional. Namun jika ditelusuri lebih dalam, gagasan mendamaikan korupsi dengan uang, ini justru mengandung persoalan serius. Ia mereduksi keadilan menjadi transaksi, dan menempatkan hukum dalam posisi tunduk pada kekuasaan serta kapital. Padahal kita ketahui bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi lebih dari itu adalah kejahatan moral dan sosial. Ia merusak kepercayaan masyarakat, menggerogoti legitimasi negara, serta menciptakan ketidakadilan struktural yang dampaknya jauh melampaui angka kerugian negara. Olehnya itu, menyelesaikan korupsi dengan denda damai bukan hanya problem yuridis, tetapi juga problem etis dan filosofis. Korupsi bukan kejahatan biasa. Ia bukan tindakan individu yang berdiri sendiri, melainkan kejahatan yang lah...