Oleh: Hamdan eSA
Wacana denda damai bagi koruptor kembali mengemuka dengan dalih pragmatis: uang negara dapat segera kembali, proses hukum menjadi efisien, dan lembaga masyarakat tidak semakin sesak. Sekilas, argumen ini tampak rasional. Namun jika ditelusuri lebih dalam, gagasan mendamaikan korupsi dengan uang, ini justru mengandung persoalan serius. Ia mereduksi keadilan menjadi transaksi, dan menempatkan hukum dalam posisi tunduk pada kekuasaan serta kapital.
Padahal kita ketahui bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi lebih dari itu adalah kejahatan moral dan sosial. Ia merusak kepercayaan masyarakat, menggerogoti
legitimasi negara, serta menciptakan ketidakadilan struktural yang dampaknya
jauh melampaui angka kerugian negara. Olehnya itu, menyelesaikan korupsi dengan
denda damai bukan hanya problem yuridis, tetapi juga problem etis dan
filosofis.
Korupsi bukan kejahatan biasa. Ia bukan tindakan individu
yang berdiri sendiri, melainkan kejahatan yang lahir dari hubungan kekuasaan.
Hal itu terjadi karena jabatan, otoritas, dan kepercayaan publik
disalahgunakan. Dengan begitu, penyelesaian korupsi melalui mekanisme denda
damai berarti mereduksi penghinaan amanah menjadi sekedar persoalan
administrasi fiskal.
Keadilan sebagai Prinsip, Bukan Transaksi
Dalam "Nicomachean Ethics", Aristoteles menegaskan bahwa
keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to
dikaion). Keadilan bersifat proporsional dan terkait langsung dengan kesalahan
bobot. Korupsi, sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik, memiliki bobot
kesalahan yang tidak dapat ditebus hanya dengan pengembalian uang. Alasan yang
dirusak bukan hanya kas negara, tetapi tatanan kepercayaan sosial.
Ketika negara menerima uang sebagai “penyelesaian”, keadilan
berubah dari prinsip menjadi komoditas. Dalam logika ini, siapa yang memiliki
sumber daya lebih besar, maka dialah yang akan lebih mudah “menyelesaikan” kejahatannya. Di titik
inilah hukum kehilangan watak imparsialnya.
Kant dan Bahaya Instrumentalisasi Hukuman
Dalam The Metaphysics of Morals , Immanuel Kant secara tegas
menolak gagasan bahwa hukuman boleh dijatuhkan demi manfaat praktis semata.
Bagi Kant, hukuman harus dijatuhkan karena seseorang layak dihukum, bukan
karena pertimbangan utilitarian seperti efisiensi atau keuntungan negara.
Menghukum koruptor hanya dengan denda damai berarti menjadikan hukuman sebagai
alat, bukan sebagai ekspresi keadilan moral.
Lebih jauh lagi, Kant menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat. Ironisnya, dalam denda damai, justru negara yang memperlakukan keadilan sebagai alat fiskal. selama uang kembali, pelanggaran moral dapat dinegosiasikan.
Ketimpangan Hukum dan Krisis Kesetaraan
Prinsip persamaan di depan hukum merupakan landasan negara
hukum. Namun dalam praktiknya, denda damai berpotensi menciptakan kedamaian
berlapis . Rakyat kecil yang mencuri demi bertahan hidup dipenjara, sementara
pejabat yang mencuri miliaran rupiah cukup “berdamai” dengan negara. Ini bukan
keadilan, melainkan hak istimewa yang dilegalkan.
John Rawls , dalam A Theory of Justice, menyatakan bahwa
keadilan harus disusun sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan mereka
yang paling dirugikan (prinsip perbedaan). Korupsi jelas merugikan kelompok
paling lemah. Masyarakat yang kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan. Denda damai tidak memulihkan ketidakadilan ini; ia justru
mengukuhkan jarak antara pelaku elit dan korban sosial yang tak pernah duduk di
meja “perdamaian”.
Korupsi sebagai kejahatan publik
Dalam perspektif etika publik, korupsi adalah pengkhianatan
amanah. Hannah Arendt, meski tidak secara khusus membahas korupsi, dalam The
Human Condition menekankan pentingnya tanggung jawab dalam ruang publik. Kekuasaan
masyarakat selalu menuntut pertanggungjawaban moral. Ketika kekuasaan dapat
diselesaikan dengan uang, maka ruang publik kehilangan makna etiknya.
Korupsi tidak terjadi di ruang privat; ia berlangsung dalam
struktur kekuasaan. Oleh karena itu, penyelesaiannya pun tidak bisa disamakan
dengan memecahkan perdata atau pelanggaran administratif biasa.
Keadilan Tidak Bisa Didamaikan
Denda damai bagi koruptor adalah ilusi keadilan. Ia mungkin
menguntungkan negara secara jangka pendek, tetapi merugikan moral masyarakat
dalam jangka panjang. Hukum yang adil tidak hanya menghitung kerugian negara,
tetapi juga memperhitungkan kerusakan sosial, etika, dan simbolik yang
ditimbulkan oleh kejahatan.
Pengembalian uang negara memang penting, tetapi tanpa
hukuman pidana yang tegas, pengembalian itu kehilangan makna keadilannya.
Korupsi tidak boleh dianggap sebagai kesalahan yang dapat dinegosiasikan,
karena sejak awal ia adalah penghinaan terhadap kepercayaan kolektif.
Jika keadilan dapat dibeli, maka yang tersisa dari hukum
hanyalah tarif.
Manding, 11 Januari 2026

Komentar