Langsung ke konten utama

Korupsi dan Ilusi Denda Damai: Ketika Uang Menggantikan Keadilan

 

Oleh: Hamdan eSA

Wacana denda damai bagi koruptor kembali mengemuka dengan dalih pragmatis: uang negara dapat segera kembali, proses hukum menjadi efisien, dan lembaga masyarakat tidak semakin sesak. Sekilas, argumen ini tampak rasional. Namun jika ditelusuri lebih dalam, gagasan mendamaikan korupsi dengan uang, ini justru mengandung persoalan serius. Ia mereduksi keadilan menjadi transaksi, dan menempatkan hukum dalam posisi tunduk pada kekuasaan serta kapital.

Padahal kita ketahui bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi lebih dari itu adalah kejahatan moral dan sosial. Ia merusak kepercayaan masyarakat, menggerogoti legitimasi negara, serta menciptakan ketidakadilan struktural yang dampaknya jauh melampaui angka kerugian negara. Olehnya itu, menyelesaikan korupsi dengan denda damai bukan hanya problem yuridis, tetapi juga problem etis dan filosofis.

Korupsi bukan kejahatan biasa. Ia bukan tindakan individu yang berdiri sendiri, melainkan kejahatan yang lahir dari hubungan kekuasaan. Hal itu terjadi karena jabatan, otoritas, dan kepercayaan publik disalahgunakan. Dengan begitu, penyelesaian korupsi melalui mekanisme denda damai berarti mereduksi penghinaan amanah menjadi sekedar persoalan administrasi fiskal.

Keadilan sebagai Prinsip, Bukan Transaksi

Dalam "Nicomachean Ethics", Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to dikaion). Keadilan bersifat proporsional dan terkait langsung dengan kesalahan bobot. Korupsi, sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik, memiliki bobot kesalahan yang tidak dapat ditebus hanya dengan pengembalian uang. Alasan yang dirusak bukan hanya kas negara, tetapi tatanan kepercayaan sosial.

Ketika negara menerima uang sebagai “penyelesaian”, keadilan berubah dari prinsip menjadi komoditas. Dalam logika ini, siapa yang memiliki sumber daya lebih besar, maka dialah yang akan lebih mudah “menyelesaikan” kejahatannya. Di titik inilah hukum kehilangan watak imparsialnya.

Kant dan Bahaya Instrumentalisasi Hukuman

Dalam The Metaphysics of Morals , Immanuel Kant secara tegas menolak gagasan bahwa hukuman boleh dijatuhkan demi manfaat praktis semata. Bagi Kant, hukuman harus dijatuhkan karena seseorang layak dihukum, bukan karena pertimbangan utilitarian seperti efisiensi atau keuntungan negara. Menghukum koruptor hanya dengan denda damai berarti menjadikan hukuman sebagai alat, bukan sebagai ekspresi keadilan moral.

Lebih jauh lagi, Kant menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat. Ironisnya, dalam denda damai, justru negara yang memperlakukan keadilan sebagai alat fiskal. selama uang kembali, pelanggaran moral dapat dinegosiasikan.

Ketimpangan Hukum dan Krisis Kesetaraan

Prinsip persamaan di depan hukum merupakan landasan negara hukum. Namun dalam praktiknya, denda damai berpotensi menciptakan kedamaian berlapis . Rakyat kecil yang mencuri demi bertahan hidup dipenjara, sementara pejabat yang mencuri miliaran rupiah cukup “berdamai” dengan negara. Ini bukan keadilan, melainkan hak istimewa yang dilegalkan.

John Rawls , dalam A Theory of Justice, menyatakan bahwa keadilan harus disusun sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan mereka yang paling dirugikan (prinsip perbedaan). Korupsi jelas merugikan kelompok paling lemah. Masyarakat yang kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Denda damai tidak memulihkan ketidakadilan ini; ia justru mengukuhkan jarak antara pelaku elit dan korban sosial yang tak pernah duduk di meja “perdamaian”.

Korupsi sebagai kejahatan publik

Dalam perspektif etika publik, korupsi adalah pengkhianatan amanah. Hannah Arendt, meski tidak secara khusus membahas korupsi, dalam The Human Condition menekankan pentingnya tanggung jawab dalam ruang publik. Kekuasaan masyarakat selalu menuntut pertanggungjawaban moral. Ketika kekuasaan dapat diselesaikan dengan uang, maka ruang publik kehilangan makna etiknya.

Korupsi tidak terjadi di ruang privat; ia berlangsung dalam struktur kekuasaan. Oleh karena itu, penyelesaiannya pun tidak bisa disamakan dengan memecahkan perdata atau pelanggaran administratif biasa.

Keadilan Tidak Bisa Didamaikan

Denda damai bagi koruptor adalah ilusi keadilan. Ia mungkin menguntungkan negara secara jangka pendek, tetapi merugikan moral masyarakat dalam jangka panjang. Hukum yang adil tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga memperhitungkan kerusakan sosial, etika, dan simbolik yang ditimbulkan oleh kejahatan.

Pengembalian uang negara memang penting, tetapi tanpa hukuman pidana yang tegas, pengembalian itu kehilangan makna keadilannya. Korupsi tidak boleh dianggap sebagai kesalahan yang dapat dinegosiasikan, karena sejak awal ia adalah penghinaan terhadap kepercayaan kolektif.

Jika keadilan dapat dibeli, maka yang tersisa dari hukum hanyalah tarif.

Manding, 11 Januari 2026


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswi Komunikasi Unasman Raih Juara 1 Lomba Karya Ilmiah HUT Lalu Lintas Bayangkara Ke-69

  Artika Ananda Putri, Mahasiswa Ilmu Kounikasi Unasman andankji.com, Polman  ~~ Prestasi membanggakan diraih oleh mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Al Asyariah Mandar (FISIP Unasman). Artika Ananda Putri, berhasil meraih Juara 1 dalam Lomba Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat, dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 tahun 2024. Lomba yang bertemakan "Polantas Presisi Hadir" ini diikuti oleh 40 peserta mahasiswa Perguruan Tinggi se-Sulbar dan mahasiswa dari berbagai universitas di luar Sulbar yang ber-KTP Sulbar. Artika Ananda Putri mengangkat karya ilmiah berjudul; “Menuju Sulbar Sejahtera: Optimalisasi Regional Traffic Management Centre (RTMC) melalui Gerakan Satu Hari Tanpa Pelanggaran”, yang dinilai unggul dari segi kreativitas gagasan, orisinalitas, analisis, dan sistematika penulisan. Kaprodi Ilmu Komunikasi, Dr. Hamdan, M.Ag, memandang bah...

Ahmadiyah, NII dan Candoleng-doleng

Oleh: Hamdan Akhir Mei 2011 lalu saya berada di sebuah pelosok kampung untuk beberapa waktu. Saat jumatan, sebelum azan dikumandangkan, Kades sebagai aparat dan tentunya mewakili Negara, menyampaikan pengumuman dari pemerintah kepada seluruh warga khususnya umat Islam untuk mewaspadai dua hal yang mengancam stabilitas kehidupan sosial warga, yakni: (1) tentang hadirnya aliran sesat Ahmadiyah yang mengajarkan adanya nabi setelah Muhammad saw, dan (2) hadirnya Negara Islam Indonesia (NII) yang menginginkan berdirinya Negara Islam secara terpisah dari Negara Kesatuan RI. Kedua hal di atas memfokuskan sasaran penyebaran misinya pada generasi muda. Karenanya jika warga menemukan hal-hal yang mencurigakan, kiranya segera melaporkan ke pemerintah setempat. Sekitar sepuluh hari kemudian, masih di kampong yang sama, saya terjaga saat dini hari pukul 01.30-an karena merasa lapar. Soalnya kemudian bukan soal terjaga, tetapi tak bias tidur setelah perut sudah terisi. Yang menganggu adalah dentuman...

TEOLOGI INTEGRALISTIK (Pendekatan Sejarah)

oleh: Prof. Dr. H.M. Saleh Putuhena Pendahuluan Sejak 1970-an dialog antar umat beragama mulai digiatkan oleh Departemen Agama. Ketika itu Menteri Agama (1972-1977) di jabat oleh Mukti Ali, professor perbandingan agama pada IAIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta. Sebagai seorang menteri yang berasal dari kalangan intelektual Muslim , ia sangat peduli pada dua hal penataan masalah pendidikan dan kerukunan umat beragama yang memang menjadi salah satu tugas Departemen Agama sejak didirikan 1946. Selama ini tugas pokok tersebut terkesan diabaikan. Meskipun secara sporadis terjadi konflik antara umat beragama di beberapa daerah terutama setelah 1965. Meskipun dialog atau pertemuan antar umat beragama tetap dilaksanakan secara intensif baik oleh Departemen Agama, maupun oleh organisasi keagamaan, tetapi tampaknya kurang berhasil dalam membina kerukunan antar umat beragama. Konflik antar umat beragama masih tetap juga terjadi. Rangkaian konflik yang terjadi pada penghujung abad XX berupa peri...