Langsung ke konten utama

Korupsi dan Ilusi Denda Damai: Ketika Uang Menggantikan Keadilan

 

Oleh: Hamdan eSA

Wacana denda damai bagi koruptor kembali mengemuka dengan dalih pragmatis: uang negara dapat segera kembali, proses hukum menjadi efisien, dan lembaga masyarakat tidak semakin sesak. Sekilas, argumen ini tampak rasional. Namun jika ditelusuri lebih dalam, gagasan mendamaikan korupsi dengan uang, ini justru mengandung persoalan serius. Ia mereduksi keadilan menjadi transaksi, dan menempatkan hukum dalam posisi tunduk pada kekuasaan serta kapital.

Padahal kita ketahui bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi lebih dari itu adalah kejahatan moral dan sosial. Ia merusak kepercayaan masyarakat, menggerogoti legitimasi negara, serta menciptakan ketidakadilan struktural yang dampaknya jauh melampaui angka kerugian negara. Olehnya itu, menyelesaikan korupsi dengan denda damai bukan hanya problem yuridis, tetapi juga problem etis dan filosofis.

Korupsi bukan kejahatan biasa. Ia bukan tindakan individu yang berdiri sendiri, melainkan kejahatan yang lahir dari hubungan kekuasaan. Hal itu terjadi karena jabatan, otoritas, dan kepercayaan publik disalahgunakan. Dengan begitu, penyelesaian korupsi melalui mekanisme denda damai berarti mereduksi penghinaan amanah menjadi sekedar persoalan administrasi fiskal.

Keadilan sebagai Prinsip, Bukan Transaksi

Dalam "Nicomachean Ethics", Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to dikaion). Keadilan bersifat proporsional dan terkait langsung dengan kesalahan bobot. Korupsi, sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik, memiliki bobot kesalahan yang tidak dapat ditebus hanya dengan pengembalian uang. Alasan yang dirusak bukan hanya kas negara, tetapi tatanan kepercayaan sosial.

Ketika negara menerima uang sebagai “penyelesaian”, keadilan berubah dari prinsip menjadi komoditas. Dalam logika ini, siapa yang memiliki sumber daya lebih besar, maka dialah yang akan lebih mudah “menyelesaikan” kejahatannya. Di titik inilah hukum kehilangan watak imparsialnya.

Kant dan Bahaya Instrumentalisasi Hukuman

Dalam The Metaphysics of Morals , Immanuel Kant secara tegas menolak gagasan bahwa hukuman boleh dijatuhkan demi manfaat praktis semata. Bagi Kant, hukuman harus dijatuhkan karena seseorang layak dihukum, bukan karena pertimbangan utilitarian seperti efisiensi atau keuntungan negara. Menghukum koruptor hanya dengan denda damai berarti menjadikan hukuman sebagai alat, bukan sebagai ekspresi keadilan moral.

Lebih jauh lagi, Kant menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat. Ironisnya, dalam denda damai, justru negara yang memperlakukan keadilan sebagai alat fiskal. selama uang kembali, pelanggaran moral dapat dinegosiasikan.

Ketimpangan Hukum dan Krisis Kesetaraan

Prinsip persamaan di depan hukum merupakan landasan negara hukum. Namun dalam praktiknya, denda damai berpotensi menciptakan kedamaian berlapis . Rakyat kecil yang mencuri demi bertahan hidup dipenjara, sementara pejabat yang mencuri miliaran rupiah cukup “berdamai” dengan negara. Ini bukan keadilan, melainkan hak istimewa yang dilegalkan.

John Rawls , dalam A Theory of Justice, menyatakan bahwa keadilan harus disusun sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan mereka yang paling dirugikan (prinsip perbedaan). Korupsi jelas merugikan kelompok paling lemah. Masyarakat yang kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Denda damai tidak memulihkan ketidakadilan ini; ia justru mengukuhkan jarak antara pelaku elit dan korban sosial yang tak pernah duduk di meja “perdamaian”.

Korupsi sebagai kejahatan publik

Dalam perspektif etika publik, korupsi adalah pengkhianatan amanah. Hannah Arendt, meski tidak secara khusus membahas korupsi, dalam The Human Condition menekankan pentingnya tanggung jawab dalam ruang publik. Kekuasaan masyarakat selalu menuntut pertanggungjawaban moral. Ketika kekuasaan dapat diselesaikan dengan uang, maka ruang publik kehilangan makna etiknya.

Korupsi tidak terjadi di ruang privat; ia berlangsung dalam struktur kekuasaan. Oleh karena itu, penyelesaiannya pun tidak bisa disamakan dengan memecahkan perdata atau pelanggaran administratif biasa.

Keadilan Tidak Bisa Didamaikan

Denda damai bagi koruptor adalah ilusi keadilan. Ia mungkin menguntungkan negara secara jangka pendek, tetapi merugikan moral masyarakat dalam jangka panjang. Hukum yang adil tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga memperhitungkan kerusakan sosial, etika, dan simbolik yang ditimbulkan oleh kejahatan.

Pengembalian uang negara memang penting, tetapi tanpa hukuman pidana yang tegas, pengembalian itu kehilangan makna keadilannya. Korupsi tidak boleh dianggap sebagai kesalahan yang dapat dinegosiasikan, karena sejak awal ia adalah penghinaan terhadap kepercayaan kolektif.

Jika keadilan dapat dibeli, maka yang tersisa dari hukum hanyalah tarif.

Manding, 11 Januari 2026


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MTs Ma'arif NU Pulau Salamaq Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Penuh Antusias

Aktivitas Latihan Gerak Jalan, MTs Ma'arif NU Pulau Salamaq andankji.com - Polewali Mandar . ~   Memasuki usia ke-80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, MTs Maarif NU Pulau Salamaq menyambut hari bersejarah ini dengan semangat dan kebanggaan. Seperti sekolah-sekolah lain di Kabupaten Polewali Mandar, bahkan di seluruh Indonesia, MTs Ma'arif NU Pulau Salamaq turut memeriahkan peringatan HUT RI melalui berbagai kegiatan. Para guru dengan tekun melatih siswa mengikuti beragam perlombaan khas Agustusan, salah satunya lomba gerak jalan. Persiapan upacara bendera pun dilakukan secara khidmat, untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air di kalangan siswa. Marsyud Husain Dawai, guru MTs Pulau Salamaq, menjelaskan:  " Selain sebagai bentuk syukur atas kemerdekaan, gerak jalan ini juga mengajarkan kepada siswa tentang perjuangan para pahlawan yang berjalan jauh dalam merebut kemerdekaan". Marsyud Husain Dawai,  guru MTS Pulau Salamaq Kepala Sekolah MTs Ma'arif NU Pulau Salama...

HMTI Unasman Selenggarakan Malam Inagurasi Enc24ption Angkatan 24

MC sedang Memandu Acara Inagurasi  Enc24ption andankji.com~Polman. Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Al Asyariah Mandar (HMTI UNASMAN) menggelar Malam Inagurasi Enc24ption di Gedung Auditorium Universitas Al Asyariah Mandar, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu 22 Febuari 2025. Menurut Dwi Candra, Ketua Umum HMTI, malam inagurasi ini merupakan penyambutan mahasiswa baru dan perkenalan kepada orang tua dan pihak kampus. Sekaligus menjadi wadah bagi pengurus HMTI untuk menyalurkan bakat mereka. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor 1 Unasman, Bapak Dr. Ahmad Al-Yakin, S.Ag., M.Pd., dan dihadiri oleh Kepala Biro Aksi, Kaprodi Teknik Informatika dan Kaprodi Ilmu Komunikasi Unasman. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh orang tua mahasiswa Angkatan 24 Teknik Informatika. Di tempat yang sama, Adil Islam selaku ketua panitia menyatakan harapannya terhadap HMTI Unasman, agar semakin berkembang dan sukses selalu.  "Harapan saya semoga HMTI ini semakin berkembang d...

Seminar dan Dialog di Pantai Babatoa: Menguatkan Kearifan Lokal dan Komitmen Lingkungan

Suasana Pembukaan Seminar dan Dialog a ndankji.com ~ Polewali Mandar — Mahasiswa dan komunitas pecinta alam serta pemerhati lingkungan menggelar Seminar dan Dialog bertema "Ekosistem, Manusia Pesisir, dan Kearifan Lokal", Sabtu pagi, 21 Juni 2025, di Pantai Babatoa, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) bersama Komunitas Laut Biru. Hadir sebagai narasumber utama, Muhammad Syariat Tajuddin, seorang akademisi sekaligus pakar budaya lokal, serta Muh. Putra Ardiansyah, pendiri Komunitas Laut Biru. Keduanya berbagi pandangan tentang pentingnya pelestarian ekosistem pesisir dengan pendekatan berbasis kearifan lokal. Dalam sambutannya, Camat Campalagian, Muhdar, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, yang selaras dengan program 100 hari kerja Bupati Polewali Mandar, khususnya dalam isu penanganan stunting, kesehatan untuk semua, pengurangan sampah dan banjir, sert...