andankji.com--Polewali Mandar – Pusat Kajian Islam Inklusif menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025 ini, dihadiri oleh perwakilan Pondok Pesantren se-Kabupaten Polewali Mandar serta dua anggota DPRD setempat.
Forum diskusi ini tidak hanya menjadi media sosialisasi, tetapi juga bagian dari proses pengambilan masukan dan penyempurnaan naskah akademik sebelum Ranperda ini dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.
Kehadiran anggota DPRD, Rudi dan Abdul Muin, dalam forum tersebut memberikan sinyal positif bagi segera terwujudnya payung hukum bagi pesantren di daerah itu. Dalam sambutannya, Rudi yang merupakan salah satu fraksi inisiator Ranperda, menegaskan komitmen dewan untuk mengesahkan Perda Pesantren dalam waktu dekat.
"Perda Pesantren di Kabupaten Polewali Mandar telah masuk dalam agenda pembahasan Ranperda tahun ini melalui jalur Inisiatif DPRD. Insya Allah akan disahkan tahun ini," tegas Rudi, di hadapan para peserta. Ia juga menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari dua fraksi, yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi Perindo, yang telah memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan Ranperda inisiatif DPRD.
FGD ini kemudian dibuka dengan pemaparan dari Busrah, selaku Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda. Busrah menegaskan bahwa FGD ini merupakan tahapan krusial untuk menjembatani aspirasi dunia pesantren ke dalam rumusan peraturan yang komprehensif. Ia juga menyoroti bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah membuka ruang partisipasi bagi daerah untuk mengembangkan pondok pesantren.
“Salah satu dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk membantu pesantren adalah dengan mendorong adanya Perda Pesantren,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Polewali Mandar, yang dikenal sebagai masyarakat religius dengan jumlah pesantren terbanyak di Sulawesi Barat, sudah sepantasnya memiliki perda ini. “Polewali Mandar adalah wilayah yang paling banyak melahirkan ulama di Sulawesi Barat, sehingga lahirnya Perda Pesantren adalah sebuah keniscayaan,” tambah Busrah.
Lebih lanjut, Busrah mengkritisi pola bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pesantren selama ini yang dinilai masih terbatas. “Selama ini, Pemda hanya menyalurkan bantuan ke pesantren melalui dana hibah dan itupun jumlahnya sangat terbatas. Pesantren belum pernah masuk dalam pembahasan prioritas Rancangan APBD,” jelasnya.
Oleh karena itu, kehadiran Perda Pesantren yang dipersiapkan melalui tahapan seperti FGD ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas dan berkelanjutan bagi Pemda dalam mengalokasikan bantuan dan fasilitas, sehingga kontribusi pesantren dalam membangun masyarakat dapat lebih optimal.
Forum FGD ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para perwakilan pondok pesantren yang hadir. Mereka menyambut baik inisiatif DPRD dan mendorong agar proses penyusunan, termasuk tahapan-tahapan diskusi seperti ini, dapat berjalan lancar sehingga Rancangan Perda Fasilitasi Pondok Pesantren dapat segera disahkan, memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata bagi pengembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Polewali Mandar.

Komentar