![]() |
| ilustrasi komunikasi sipil |
Oleh Hamdan eSA
Dampak post-militarism
sangat terasa dalam lanskap politik elektoral maupun penegakan hukum hari ini.
Ketika negara menghadapi krisis sosial, konflik agraria, atau gejolak politik,
alih-alih memperkuat institusi sipil dan mekanisme penegakan hukum yang
demokratis-humanis, sering kali justru yang digunakan adalah pendekatan
keamanan (security approach) yang represif.
Pendisiplinan paksa
dinilai jauh lebih efektif ketimbang konsensus deliberatif yang memakan waktu.
Kerinduan kolektif akan hadirnya figur “pemimpin tegas” yang muncul secara
berkala dalam siklus pemilu adalah bukti empiris bahwa hegemoni budaya Orde
Baru belum sepenuhnya luruh dari memori kolektif bangsa ini.
Pada akhirnya,
Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang penuh paradoks. Secara
institusional kita adalah negara demokrasi sipil yang diakui dunia, namun
secara kultural kita masih memendam hasrat militeristik yang kronis di ruang
privat maupun publik.
Dalam perspektif
psikologi komunikasi sosial, kecenderungan sipil untuk meniru (mimikri)
estetika militeristik ini mencerminkan kegagalan kita dalam membangun identitas
kewargaan yang mandiri. Ketegasan, ketertiban, dan persatuan masih selalu
didefinisikan melalui keseragaman fisik dan komando, bukan melalui kepatuhan
sukarela pada hukum yang egaliter.
Normalisasi budaya
ini tidak terjadi di ruang hampa. Ada proses pengulangan pesan yang berlangsung
secara simultan, di mana tata cara komunikasi ala barak ini dianggap sebagai
satu-satunya parameter untuk mengukur kadar kedisiplinan dan heroisme seseorang.
Akibatnya, institusi
sipil yang selayaknya menjadi laboratorium bagi lahirnya pemikiran kritis dan
kemandirian, justru berubah menjadi agen pelanggeng tata laksana komunikasi
yang kaku dan mekanis. Kita sering kali gagal membedakan antara kedisiplinan yang
lahir dari kesadaran hukum dengan ketundukan artifisial yang dipicu oleh relasi
ketakutan.
Ironisnya, hegemoni
budaya komunikasi yang kaku ini terus dirawat dan diproduksi ulang oleh
industri media dan hiburan kita melalui konstruksi citra (image-making). Narasi
populer dalam berbagai produk budaya massa kerap membingkai figur pemimpin atau
karakter ideal dengan atribut ketegasan komando yang mutlak.
Budaya komunikasi
semacam ini sengaja mengonstruksi sebuah ilusi kolektif di kepala publik, bahwa
masalah-masalah sosial dan kemanusiaan yang kompleks selalu membutuhkan sosok
"bapak penertib" yang bisa menyelesaikan segala hal lewat satu
instruksi tunggal.
Akibatnya, masyarakat
sipil perlahan mengalami amnesia sejarah dan secara sadar mendegradasi
posisinya sendiri, dari warga negara (citizens) yang setara dan
berdaulat menjadi objek yang selalu butuh didisiplinkan.
Dampak jangka panjang
dari langgengnya post-militarism komunikasi ini adalah matinya keberanian
berpendapat dan munculnya budaya swasensor yang akut di tengah masyarakat.
Ruang publik kita tidak lagi dihidupkan oleh perdebatan rasional yang tajam
dengan saling menghormati, melainkan dikontrol oleh rasa takut akan pengucilan
sosial atau pelabelan sebagai elemen yang "merusak kekompakan" atau "penghianat", "londo ireng", ketika menyuarakan perspektif yang berbeda.
Saat kesepakatan
sosial diraih bukan melalui konsensus yang jujur melainkan melalui tekanan
keseragaman komunikasi, maka demokrasi yang kita miliki saat ini sesungguhnya
rapuh karena hanya hidup di atas kertas.
Pada akhirnya,
realitas ini membawa Indonesia pada sebuah refleksi kebudayaan yang mendalam.
Menjaga agar tentara tidak kembali menduduki jabatan politik ternyata jauh
lebih mudah daripada membebaskan kesadaran masyarakat sipil dari cara berpikir
dan berbahasa militeristik yang hegemonik.
Kita harus menyadari
bahwa kebebasan berbicara yang dijamin undang-undang tidak akan bermakna banyak
jika cara kita berbicara masih didikte oleh ketakutan terhadap hierarki
kekuasaan yang kaku.
Tantangan utama
konsolidasi demokrasi Indonesia ke depan bukan lagi sekadar mengawasi batas
teritorial barak. Tantangan yang jauh lebih berat adalah melakukan
demiliterisasi atas budaya komunikasi kita sendiri. Kita harus berani
meruntuhkan kultus keseragaman, mengikis bahasa-bahasa represi, dan mulai
menumbuhkan tradisi komunikasi kewargaan yang tulus menghargai kelenturan
berpikir, dialog terbuka, serta kesetaraan martabat manusia.
Tanpa adanya
pembersihan kultural pada cara kita berbahasa, demokrasi Indonesia akan terus
berjalan di tempat, menjadi sebuah sistem yang bising oleh kebebasan, namun
diatur oleh nalar ketundukan yang sunyi.
Polman, 1 Agustus 2026

Komentar